RIYADH, iNews.id – Pihak berwenang di Arab Saudi menangkap 27 orang di Kota Madinah, Jumat (30/4/2021). Orang-orang itu ditangkap lantaran tidak mengikuti aturan karantina setelah dinyatakan positif Covid-19.
“Tindakan hukum awal telah diambil terhadap mereka, dalam persiapan untuk dirujuk ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Saudi Press Agency (SPA) dalam laporannya, kemarin.
Menteri Israel Usul Tahanan Palestina Ditempatkan di Penjara yang Dikelilingi Buaya
Di Arab Saudi, setiap orang yang tidak mengarantina atau mengisolasi diri seusai dinyatakan positif mengidap virus corona, dianggap melanggar protokol kesehatan selama pandemi. Mereka yang melanggar aturan itu dapat diganjar hukuman penjara hingga 2 tahun dan/atau denda hingga 200.000 riyal Saudi (Rp770 juta).
Jika pelanggaran yang sama diulangi lagi, sanksi dan pidana penjara bisa digandakan terhadap pelaku pelanggaran, menurut SPA.
Dapat Green Loan Rp54,6 Triliun, Arab Saudi Bangun 16 Hotel Mewah untuk Genjot Pariwisata
Arab Saudi sampai Jumat kemarin telah mengonfirmasi total 417.363 kasus Covid-19. Sebanyak 400.580 di antaranya dinyatakan telah sembuh.
Melunak, Turki Hormati Putusan Pengadilan Arab Saudi soal Pembunuhan Jamal Khashoggi
Adapun jumlah kematian akibat virus corona di negeri padang pasir itu relatif rendah, yakni sebanyak 6.957 jiwa per 30 April 2021.
Lonjakan harian infeksi Covid di Arab Saudi turun menjadi di bawah 100 kasus sejak Januari lalu. Namun, mulai 21 April lalu, lonjakan harian infeksi di negara itu kembali menembus 1.000 kasus.
Editor: Ahmad Islamy Jamil
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku