ART Asal Indonesia Curi Uang Rp1,7 Miliar, Dipenjara 2 Tahun di Singapura
SINGAPURA, iNews.id - Siti Nuryanti (41), asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia dihukum penjara 2 tahun 4 bulan atas kasus pencurian. Pelaku didakwa mencuri uang lebih dari Rp1,7 miliar.
Parahnya lagi, aksinya dilakukan kepada majikan lanjut usia berusia 94 tahun atas nama Palliathu Samuel Chacko. Korban membutuhkan uang untuk cuci darah.
Modusnya, pelaku membantu korban mengambil uang di bank. Dia menghafal nomor PIN majikannya.
Saat korban lengah, pelaku mengambil ATM di kamar dan menarik uang 50 kali dari Januari-April 2023.
Jaksa Singapura Jason Chua mengatakan Nuryanti telah mencuri uang tersebut untuk membayar utangnya kepada lintah darat di Indonesia.
Nuryanti juga belum membayar ganti rugi kepada korban. Dalam sidang, dia meminta untuk mendapatkan keringanan.
Dia meminta maaf atas pencurian yang dilakukannya beralasan memiliki seorang anak berusia enam tahun dan ibu yang sakit di rumah.
"Ibu saya yang sakit menderita tekanan darah tinggi dan serangan jantung. Saya adalah satu-satunya pencari nafkah," katanya dalam Bahasa Indonesia, seperti dilansir M Today, Jumat (25/8/2023).
Hakim mengatakan alasan tersebut tidak bisa diterima. Selain itu, perbuatan itu dilakukan kepada lansia yang sangat membutuhkan uang.
"Harapan pengadilan ini adalah agar Anda belajar dari pelajaran ini dan menjauh dari tindak kejahatan setelah Anda bebas," kata Hakim Kenneth Chin.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq