Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PBB: Israel Hancurkan RS Anak di Gaza, Bikin Bayi Cacat Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

AS Bela Israel di Sidang Mahkamah Internasional

Rabu, 21 Februari 2024 - 21:12:00 WIB
AS Bela Israel di Sidang Mahkamah Internasional
Amerika Serikat meminta Mahkamah Internasional (ICJ) agar tidak memerintahkan Israel menarik pasukannya dari wilayah Palestina yang diduduki (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

DEN HAAG, iNews.id - Amerika Serikat (AS) meminta Mahkamah Internasional (ICJ) agar tidak memerintahkan Israel menarik pasukannya dari wilayah Palestina yang diduduki. Perwakilan AS mendapat giliran menyampaikan pandangan dalam sidang Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, terkait kasus pendudukan Israel atas Palestina, Rabu (21/2/2024).

Pengadilan tertinggi PBB itu diminta Majelis Umum PBB pada 2022 untuk mengeluarkan pendapat tidak mengikat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina.

Mahkamah sebenarnya tidak diminta untuk mengeluarkan pendapat mengenai penarikan pasukan Israel dari wilayah pendudukan, namun banyak negara yang berpartisipasi dalam sidang mendesak Israel melakukannya. Pencaplokan wilayah Palestina oleh Israel disertai pembangunan permukiman baru merupakan perbuatan ilegal.

“Setiap tindakan menuju penarikan Israel dari Tepi Barat dan Gaza memerlukan pertimbangan atas kebutuhan keamanan nyata dari Israel,”  kata Richard Visek, perwakilan AS dalam sidang, yang juga penasihat hukum Departemen Luar Negeri (Deplu), kepada majelis hakim.

“Kita semua diingatkan akan kebutuhan keamanan tersebut pada 7 Oktober (serangan Hamas) dan kebutuhan tersebut tetap ada. Sayangnya kebutuhan tersebut diabaikan oleh banyak peserta (sidang mahkamah)," ujarnya lagi, seperti dikutip dari Reuters.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut