Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : JK: Kalau Board of Peace Bisa Bawa Damai di Palestina, Kita Dukung
Advertisement . Scroll to see content

Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel  atas Palestina Ilegal

Selasa, 20 Februari 2024 - 20:30:00 WIB
Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel  atas Palestina Ilegal
Afrika Selatan mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengeluarkan padangan hukum bahwa pendudukan Israel terhadap Palestina adalah ilegal (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

DEN HAAG, iNews.id - Afrika Selatan mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengeluarkan padangan hukum bahwa pendudukan Israel terhadap Palestina adalah ilegal. Pandangan tersebut dinilai akan membantu upaya untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Afrika Selatan membuka hari kedua sidang kasus pendudukan Israel atas Palestina di ICJ, Selasa (20/2/2024).

Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela mengatakan kepada majelis hakim ICJ, hanya kejelasan hukum mengenai status Israel terhadap rakyat Palestina yang bisa menyelesaikan konflik ini secara adil.

“Hanya karakterisasi hukum yang jelas mengenai sifat rezim Israel terhadap rakyat Palestina bisa membantu dalam menyelesaikan penundaan yang sedang berlangsung serta mencapai penyelesaian yang adil,” kata Madonsela, dalam sidang di Istana Perdamaian Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda, seperti dikutip dari Reuters.

Sidang kasus ini digelar atas permintaan Majelis Umum PBB pada 2022 bertujuan memberi pendapat yang bersifat nasihat, namun tidak 
mengikat, mengenai status pendudukan Israel atas Palestina. Sebanyak 52 perwakilan negara akan menyampaikan pandangannya dalam sidang yang berlangsung hingga 26 Februari mendatang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut