Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel atas Palestina Ilegal
 
                 
                DEN HAAG, iNews.id - Afrika Selatan mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengeluarkan padangan hukum bahwa pendudukan Israel terhadap Palestina adalah ilegal. Pandangan tersebut dinilai akan membantu upaya untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Afrika Selatan membuka hari kedua sidang kasus pendudukan Israel atas Palestina di ICJ, Selasa (20/2/2024).
 
                                Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela mengatakan kepada majelis hakim ICJ, hanya kejelasan hukum mengenai status Israel terhadap rakyat Palestina yang bisa menyelesaikan konflik ini secara adil.
“Hanya karakterisasi hukum yang jelas mengenai sifat rezim Israel terhadap rakyat Palestina bisa membantu dalam menyelesaikan penundaan yang sedang berlangsung serta mencapai penyelesaian yang adil,” kata Madonsela, dalam sidang di Istana Perdamaian Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda, seperti dikutip dari Reuters.
 
                                        Sidang kasus ini digelar atas permintaan Majelis Umum PBB pada 2022 bertujuan memberi pendapat yang bersifat nasihat, namun tidak  
mengikat, mengenai status pendudukan Israel atas Palestina. Sebanyak 52 perwakilan negara akan menyampaikan pandangannya dalam sidang yang berlangsung hingga 26 Februari mendatang.