AS Bela Israel di Sidang Mahkamah Internasional
DEN HAAG, iNews.id - Amerika Serikat (AS) meminta Mahkamah Internasional (ICJ) agar tidak memerintahkan Israel menarik pasukannya dari wilayah Palestina yang diduduki. Perwakilan AS mendapat giliran menyampaikan pandangan dalam sidang Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, terkait kasus pendudukan Israel atas Palestina, Rabu (21/2/2024).
Pengadilan tertinggi PBB itu diminta Majelis Umum PBB pada 2022 untuk mengeluarkan pendapat tidak mengikat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina.
Mahkamah sebenarnya tidak diminta untuk mengeluarkan pendapat mengenai penarikan pasukan Israel dari wilayah pendudukan, namun banyak negara yang berpartisipasi dalam sidang mendesak Israel melakukannya. Pencaplokan wilayah Palestina oleh Israel disertai pembangunan permukiman baru merupakan perbuatan ilegal.
“Setiap tindakan menuju penarikan Israel dari Tepi Barat dan Gaza memerlukan pertimbangan atas kebutuhan keamanan nyata dari Israel,” kata Richard Visek, perwakilan AS dalam sidang, yang juga penasihat hukum Departemen Luar Negeri (Deplu), kepada majelis hakim.
Sidang Mahkamah Internasional, Menlu Palestina: Israel Lakukan Genosida di Gaza!
“Kita semua diingatkan akan kebutuhan keamanan tersebut pada 7 Oktober (serangan Hamas) dan kebutuhan tersebut tetap ada. Sayangnya kebutuhan tersebut diabaikan oleh banyak peserta (sidang mahkamah)," ujarnya lagi, seperti dikutip dari Reuters.
Visek juga meminta para hakim untuk tetap berpegang pada kerangka kerja PBB yang telah ditetapkan untuk solusi dua negara.
Mahkamah Internasional Gelar Sidang Kasus Pendudukan Israel atas Palestina, Hadirkan 52 Negara
“Singkatnya, penting bagi pengadilan untuk mengingat keseimbangan yang telah ditentukan oleh Dewan Keamanan dan Majelis Umum untuk memberikan peluang terbaik bagi perdamaian jangka panjang,” katanya.
Mahkamah, kata dia, seharusnya tidak memutus bahwa Israel secara hukum berkewajiban untuk segera menarik diri dari wilayah pendudukan tanpa syarat.
Sebanyak 52 negara akan menyampaikan pandangan mereka dalam sidang selama sepekan yang berakhir pada 26 Februari mendatang. Rusia dan Prancis mendapat giliran pada Rabu malam.
Israel tidak ambil bagian memberikan pandangan, namun mengirim surat kepada hakim bahwa sidang itu bisa merugikan penyelesaian konflik yang saat ini sedang dinegosiasikan.
Pada sidang hari pertama yakni Senin lalu, Menlu Palestina Riyad Al Maliki meminta hakim untuk menyatakan pendudukan Israel atas wilayahnya ilegal. Selain itu pendapat majelis soal ilegalnya pendudukan Israel bisa membantu mencapai solusi dua negara.
Panel beranggotakan 15 hakim ICJ diminta untuk meninjau pendudukan, permukiman, dan aneksasi Israel termasuk tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem, serta penerapan undang-undang serta tindakan diskriminatif Israel lainnya terhadap rakyat Palestina.
Para hakim diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 6 bulan mengeluarkan putusan untuk Majelis Umum PBB meski tak mengikat.
Editor: Anton Suhartono