AS Berlakukan Tarif Baru 10-12,5% untuk 60 Negara, termasuk Indonesia
Kantor Perwakilan Dagang AS menyatakan, barang-barang dari 60 negara mitra dagang yang terdampak mencakup 99,4 persen dari total impor AS.
Pemberlakuan tarif baru ini bertepatan dengan berakhirnya bea masuk sebesar 10 persen yang diberlakukan Presiden Donald Trump pada awal tahun ini, setelah Mahkamah Agung AS membatalkannya dengan alasan melanggar hukum.
“Presiden tidak akan membiarkan kebijakan perdagangan dan tujuan keseluruhannya dirusak hanya karena satu alat, mungkin dibatasi oleh pengadilan atau hal lain,” kata seorang pejabat senior Gedung Putih, seperti dikutip dari CNN, Jumat (24/7/2026).
Tindakan terbaru ini juga terkait dengan hasil penyelidikan Perwakilan Dagang AS di beberapa negara, mengenai dugaan penerapan kerja paksa dalam memproduksi barang-barang yang diekspor ke AS. Negara-negara tersebut dianggap.gagal untuk mengatasi praktik tersebut.
Tarif baru ini berlaku untuk impor dari negara-negara yang memasok hampir semua barang yang dibeli Amerika Serikat dari luar negeri. Berbagai impor, termasuk minyak dan gas, serta produk yang tidak dapat dipasok dari dalam negeri, mendapat pengecualian.
Editor: Anton Suhartono