WASHINGTON DC, iNews.id – Departemen Kehakiman AS pada Jumat (16/4/2021) menggugat sahabat mantan Presiden Donald Trump, Roger Stone, atas utang senilai 2 juta dolar AS (Rp29 miliar) dalam bentuk pajak penghasilan yang belum dibayar ke negara. Hal itu terungkap lewat dokumen pengadilan yang dilihat oleh Reuters, baru-baru ini.
Dalam gugatan perdata yang diajukan ke pengadilan federal di Florida, disebutkan bahwa Stone dan istrinya, Nydia, menggunakan sebuah entitas komersial untuk melindungi pendapatan pribadi mereka dari penagihan. Keduanya juga dituduh menikmati gaya hidup mewah, meski berutang hampir 2 juta dolar AS dalam bentuk pajak, bunga, dan denda pajak yang belum dibayar.
Pasukan Israel Eksekusi 2 Warga Palestina Tak Bersenjata dari Jarak Dekat
Merespons gugatan tersebut, Stone mengatakan, tagihan pajaknya sudah menjadi rahasia umum selama bertahun-tahun. Dia pun menyebut klaim gaya hidup mewah yang dicantumkan dalam gugatan itu sebagai “lelucon yang menggelikan”.
“Ini adalah contoh lain dari (orang-orang) Partai Demokrat mempersenjatai Departemen Kehakiman dengan cara melanggar aturan hukum. Saya akan melawan tuduhan bermotif politik ini dan saya akan menang lagi,” kata Stone dalam sebuah pernyataan, dikutip Reuters, Sabtu (17/4/2021).
AS Kucurkan Bantuan Rp216 Miliar untuk Palestina, Balikkan Kebijakan Era Trump
Stone, yang kini berusia 68 tahun, adalah seorang politikus Partai Republik yang kontroversial. Dia terkenal dengan gaya berpakaian kelas atasnya, serta tato wajah mantan Presiden AS Richard Nixon di punggungnya.
Trump Dikabarkan Berencana Luncurkan Jaringan Media Sosial Baru
Stone menjadi penasihat politik Donald Trump selama masa kampanye Pilpres AS 2016. Pria itu juga pernah didakwa atas dugaan keterlibatannya dalam kasus campur tangan Rusia dalam Pemilu AS 2016. Juri federal di Washington DC menghukum Stone atas tujuh tuduhan memberikan keterangan palsu kepada Kongres AS, menghalangi penegakan hukum, dan merusak saksi.
Namun, Trump memberikan pengampunan presiden (amnesti) kepada Stone pada Desember lalu, yang berujung pada penghapusan hukuman pidananya. Trump sebelumnya juga meringankan hukuman Stone, memungkinkannya untuk menghindari hukuman penjara.
Editor: Ahmad Islamy Jamil
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku