AS Minta Malaysia Ekstradisi Warga Korut yang Ditangkap Terkait Sanksi Ekonomi
KUALA LUMPUR, iNews.id - Amerika Serikat meminta Malaysia untuk mengekstradisi seorang pria Korea Utara (Korut). Pria bernama Mun Chol Myong (54) itu dituduh terlibat pencucian uang serta melanggar pemberlakuan sanksi terhadap Korut.
Mun sudah tinggal di Malaysia selama 10 tahun bersama istri dan dua putrinya. Dia ditangkap pada Mei 2019 dan didakwa dengan lima tuduhan pencucian uang di AS. Selain itu, dia dituduh melanggar sanksi yang diberlakukan terhadap Korut dengan menjual barang-barang mewah serta minuman keras ke negaranya.
Jaksa penuntut Faizul Aswad Masri mengatakan, pelanggaran ini terjadi antara 2014 dan 2017 melibatkan barang-barang yang masuk dalam daftar tak boleh dikirim ke Korut.
Pada bulan lalu, hakim menolak permintaan pembebasan dengan uang jaminan karena dia berpotensi kabur.
Dalam sidang pada Kamis (4/7/2019), pengacara Mun, Jagjit Singh, mengatakan kliennya harus dibebaskan dengan jaminan.