AS Perketat Aturan dan Izin bagi Media Pemerintah China di Amerika
WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) bakal memperlakukan organisasi media negara China sebagai misi asing dan memperketat aturan atas mereka. Hal ini terjadi setelah pejabat AS menganggap propaganda China terus berkembang.
"Lima media termasuk kantor berita Xinhua dan China Global Television Network saat ini akan memerlukan persetujuan Departemen Luar Negeri AS untuk membeli properti di AS dan diharuskan menyerahkan daftar semua karyawan, termasuk warga negara AS," kata para pejabat, seperti dilaporkan AFP, Rabu (19/2/2020).
Namun Departemen Luar Negeri AS menyatakan tidak akan memberlakukan pembatasan pada kegiatan jurnalistik media China di Amerika Serikat.
Pejabat Departemen Luar Negeri mengatakan soal aturan baru terhadap lima outlet media itu pada Selasa (18/2/2020). Menurut mereka, China semakin mengontrol dan memobilisasi media sejak Presiden Xi Jinping menjabat pada 2013.
"Tidak ada perselisihan bahwa kelima entitas ini adalah bagian dari aparat berita propaganda partai-negara (China) dan mereka menerima pesanan mereka langsung dari tertinggi," kata seorang pejabat, dengan syarat anonim.
"Kita semua tahu orang-orang ini dikendalikan negara selamanya, tetapi kontrol itu semakin kuat dari waktu ke waktu, dan itu jauh lebih agresif, kegiatan mereka di luar Amerika Serikat," katanya.
Tiga media lain yang ditargetkan berdasarkan peraturan adalah China Radio International dan distributor People's Daily dan China Daily berbahasa Inggris.
Editor: Nathania Riris Michico