AS Sebut Permukiman Yahudi di Tepi Barat Legal, Indonesia Tegas Menolak
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia menolak pernyataan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Mike Pompeo yang menyebutkan bahwa permukiman Yahudi di Tepi Barat legal.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menegaskan isi pernyataan Pompeo itu justru melanggar hukim internasional yakni resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB.
“Tentunya kita tidak bisa terima karena ini bertentangan dengan hukum internasional dan bertentangan dengan seluruh resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB,” kata Retno, di Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Menyikapi kebijakan itu, Indonesia yang kini duduk sebagai anggota tidak tetap DK PBB, sedang menyiapkan langkah untuk menanganinya.
“Kita sedang konsultasi apa yang akan kita lakukan mengenai isu Palestina yang semakin lama semakin suram,” tutur Retno.