AS Sebut Permukiman Yahudi di Tepi Barat Legal, Indonesia Tegas Menolak
Perkembangan konflik Israel-Palestina selama puluhan tahun, kata Retno, tidak kunjung membaik, mengingat sejumlah aspek negosiasi justru dilemahkan oleh berbagai pihak.
“Permukiman ilegal sudah dipreteli, status Yerusalem sudah dipreteli, masalah pengungsi juga. Pada akhirnya, apa yang tersisa untuk dinegosiasikan? Ini yang membuat kita khawatir,” kata Menlu Retno.
Sebelumnya Pompeo mengatakan bahwa pernyataan-pernyataan AS soal permukiman di Tepi Barat, wilayah yang dicaplok Israel pada 1967, selama ini tidak selaras.
Dengan pemberian dukungan tersebut, lanjut dia, AS melepaskan pendirian yang dipegang selama 40 tahun, yakni bahwa pembangunan permukiman itu tidak sesuai dengan hukum internasional.
Pernyataannya itu sekaligus membalikkan posisi hukum formal yang dianut oleh AS di bawah presiden Jimmy Carter pada 1978.
Ini merupakan pernyataan paling kontroversial AS kesekian kali setelah pada Desember 2017 Presiden Donald Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Pernyataan itu disusul dengan pemindahan kedubes AS dari Tel Aviv ke Yerusalem pada Mei 2018.
Sejumlah negara, seperti Australia dan Honduras, juga mengakui Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel. Namun Australia mengurungkan niat memindahkan kedubes.
Editor: Anton Suhartono