AS Siapkan UU agar Trump Bisa Jatuhkan Sanksi ke China terkait Wabah Virus Corona
WASHINGTON, iNews.id - Anggota Senat Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik mengajukan draf Undang-Undang Pertanggungjawaban Covid-19 yang bisa memberikan kewenangan kepada Presiden Donald Trump menjatuhkan sanksi kepada China.
Sanksi bisa dijatuhkan oleh Trump jika China tak mau bertanggung jawab penuh atas merebaknya wabah virus corona ke seluruh dunia.
“Partai Komunis China harus bertanggung jawab atas peran yang mereka mainkan terkait pandemi ini hingga menyebabkan kerugian," kata Senator Jim Inhofe, salah satu sponsor dari "UU Pertanggungjawaban Covid-19”, dikutip dari AFP, Rabu (13/5/2020).
Dia menambahkan, China berbohong mengenai asal usul penyebaran virus sehingga memicu kerugian waktu dan nyawa di seluruh dunia.
Undang-undang ini memberi waktu bagi Trump 60 hari untuk menginformasikan kepada Kongres apakah China sudah bertanggung jawab penuh atau belum mengenai wabah Covid-19, yakni dengan mengizinlan diadakannya penyelidikan yang bisa dipimpin oleh Amerika Serikat dan sekutunya atau badan PBB seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Trump juga harus memastikan China telah menutup pasar basah yang berisiko tinggi menjadi titik awal virus.
Bahkan, melalui UU ini, China juga harus membebaskan aktivis Hong Kong yang ditangkap dalam demonstrasi pasca-lockdown wabah Covid-19, jika ingin terhindar dari sanksi.
Jika persyaratan itu tak dipenuhi China, Trump diberi kewenangan menjatuhkan sanksi seperti pembekuan aset, larangan perjalanan, pencabutan visa, serta membatasi akses bisnis China ke pembiayaan bank AS dan pasar modal.
Senator Republik lainny Lindsay Graham mengatakan, China tak menunjukkan niatan ingin bekerja sama karena menolak komunitas internasional menyelidiki laboratorium Wuhan.
"Mereka menolak mengizinkan para ahli mempelajari bagaimana wabah ini bermula. Saya yakin China tidak akan pernah bekerja sama dalam penyelidikan yang serius kecuali dipaksa,” ujarnya.
Editor: Anton Suhartono