Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PM Albanese Telepon Presiden Prabowo, Ucapkan Terima Kasih Ekspor Pupuk ke Australia
Advertisement . Scroll to see content

Australia Bolehkan Siswa Perempuan Pakai Celana Panjang ke Sekolah

Jumat, 27 Juli 2018 - 07:57:00 WIB
Australia Bolehkan Siswa Perempuan Pakai Celana Panjang ke Sekolah
Siswa perempuan di SD atau SMP negeri di New South Wales diperbolehkan mengenakan celana pendek atau panjang ke sekolah. (Foto:
Advertisement . Scroll to see content

"Semua perlengkapan seragam sekolah menjadi terjangkau, nyaman, dan sesuai untuk seluruh jenis tubuh," demikian isi kebijakan baru tersebut.

Melissa Mibus merupakan salah satu orangtua yang menyambut baik perubahan itu. Mibus memenangkan 'pertempurannya' melawan sekolah negeri di NSW bernama John Palmer sehingga ketiga putrinya bisa mengenakan celana panjang di musim dingin.

Dia mengaku lega mendengar perubahan ini akan berlaku di seluruh negara bagian.

"Ini akan sangat menyenangkan bagi semua anak perempuan di sekolah umum New South Wales," ujar Mibus.

Menteri Pendidikan NSW Rob Stokes yakin perubahan ini akan mempermudah anak perempuan untuk berpartisipasi dan terlibat dalam kegiatan olahraga dan kegiatan sekolah.

"Kebijakan ini merupakan hasil dari mendengarkan orangtua, guru, dan siswa tentang beberapa frustrasi mereka terhadap dokumen kebijakan yang terlalu rumit. Seragam harus terjangkau, mereka harus sederhana, mereka harus nyaman. Itulah kebijakan ini," ujar Stokes.

"Ini semua tentang memastikan para gadis, secara khusus, memiliki kesempatan mengenakan celana serta rok, mengakui bahwa itu membuat mereka jauh lebih mudah terlibat dalam olahraga dan kegiatan di sekitar halaman sekolah dan mendapat kenyamanan," kata dia, menambahkan.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut