Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Powerbank Meledak di Kantong Penumpang Pesawat
Advertisement . Scroll to see content

Australia Buka Kemungkinan Pindahkan Terpidana Pembantai Muslim dari Selandia Baru

Jumat, 28 Agustus 2020 - 08:54:00 WIB
Australia Buka Kemungkinan Pindahkan Terpidana Pembantai Muslim dari Selandia Baru
Brenton Tarrant (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

CANBERRA, iNews.id - Perdana Menteri Scott Morrison membuka kemungkinan menerima terpidana pembantaian muslim di dua masjid Chritschurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant, untuk melanjutkan hukuman di Australia.

Tarrant divonis hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat oleh hakim Pengadilan Tinggi Christchurch dalam sidang pada Kamis (27/8/2020) atas 51 tuduhan pembunuhan berencana, 40 tuduhan percobaan pembunuhan, dan satu terorisme.

Tarrant menjadi orang pertama di Selandia Baru yang menjalani hukuman penjara semur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Selain itu pengamanan di penjara ditingkatkan demi keselamatan.

Pernyataan Morrison itu disampaikan setelah muncul desakan di dalam negeri yang meminta agar Tarrant menjalani hukuman penjara seumur hidupnya di Australia.

Namun perpindahan hukuman itu akan melanggar konvensi internasional serta memerlukan amandemen undang-undang di kedua negara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut