Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria WNI Bunuh Istri di Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Australia Setuju Bayar Rp268 Miliar kepada 120 WNI karena Salah Tangkap

Jumat, 06 Oktober 2023 - 16:26:00 WIB
Australia Setuju Bayar Rp268 Miliar kepada 120 WNI karena Salah Tangkap
Ilustrasi sekitar 120 warga negara Indonesia (WNI) memenangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Australia. Mereka menjadi korban salah tangkap (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

SYDNEY, iNews.id - Sekitar 120 warga negara Indonesia (WNI) memenangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Australia. Mereka ditangkap dan ditahan di Australia karena dianggap sudah dewasa, padahal masih anak-anak, terkait kasus penyelundupan manusia

Semua WNI itu ditangkap dalam beberapa tahun, didakwa sebagai penyelundup manusia. Pada saat ditahan, mereka sebenarnya masih berusia 12 tahun.

Pemerintah Negeri Kangguru setuju untuk membayar 27 juta dolar Australia atau sekitar Rp268,6 miliar kepada para korban.

Ini merupakan kasus terbaru dari serangkaian permasalahan terkait kebijakan Australia terhadap pencari suaka.

“Cukup adil untuk mengatakan, kami senang dengan hasil ini. Ini sudah direncanakan selama 10 tahun,” kata Sam Tierney, seorang pengacara penggugat, dikutip dari BBC.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut