Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Israel Tuding Negara-Negara Barat Gagal Lindungi Orang Yahudi
Advertisement . Scroll to see content

Australia Setuju Bayar Rp268 Miliar kepada 120 WNI karena Salah Tangkap

Jumat, 06 Oktober 2023 - 16:26:00 WIB
Australia Setuju Bayar Rp268 Miliar kepada 120 WNI karena Salah Tangkap
Ilustrasi sekitar 120 warga negara Indonesia (WNI) memenangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Australia. Mereka menjadi korban salah tangkap (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagian besar WNI yang terlibat dalam gugatan class action itu ditahan di Christmas Island atau di Darwin antara 2009 hingga 2012. Mereka tiba di Australia dengan kapal berisi pecari suaka dari negara lain.

Mereka dibujuk untuk naik kapal saat masih anak-anak dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi. Padahal mereka tak mengetahui tujuan sama sekali yang ternyata dimanfaatkan untuk membantu menyelundupkan para pencari suaka.

Berdasarkan hukum Australia saat itu, setiap kru kapal yang masih berusia anak-anak harus dikembalikan ke negara asal, tidak boleh dihadapkan pada tuntutan.

Pihak berwenang Australia mengandalkan hasil pemeriksaan usia dengan analisis rontgen pergelangan tangan terhadap korban. Dari situ mereka mengklaim usia para kru itu sudah dewasa atau di atas 18 tahun, padahal masih anak-anak. Alat rontgen itu sudah tak digunakan lagi karena tak akurat.

Sebuah laporan Komisi Hak Asasi Manusia Australia mengungkap, anak-anak tersebut tak hanya dipenjara, namun mengalami perlakuan tak berperikemanusiaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut