Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Liburan ke Singapura Jelas Makin Hemat, Ada Diskon Hotel hingga 40%
Advertisement . Scroll to see content

Awas! Langgar Physical Distancing di Singapura Bisa Dipenjara 6 Bulan

Jumat, 27 Maret 2020 - 13:06:00 WIB
Awas! Langgar Physical Distancing di Singapura Bisa Dipenjara 6 Bulan
Kota Singapura (ilustrasi). (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.idSingapura memberlakukan aturan yang ketat untuk mencegah semakin meluasnya wabah virus corona (Covid-19). Salah satunya aturan yang terkait dengan physical distancing (menjaga jarak fisik antarwarga).

Warga di negeri jiran itu bisa dipenjara hingga enam bulan jika terbukti sengaja berdiri dalam jarak yang dekat (kurang dari satu meter) dengan orang lain. Aturan keras itu baru saja diumumkan hari ini.

Negara kota itu juga memperkenalkan serangkaian langkah baru untuk mengatasi Covid-19, termasuk menutup bar-bar dan semua bioskop. Pemerintah di sana juga melarang diadakannya acara-acara besar yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Dalam physical distancing, seseorang dilarang dengan sengaja berdiri terlalu dekat dengan orang lain, baik dalam antrean maupun saat duduk di bangku-bangku yang tersedia di tempat umum.

Mereka yang dinyatakan bersalah melanggar aturan itu di Singapura bakal dibui hingga enam bulan dan denda maksimum sebesar 10.000 dolar Singpura (setara Rp111 juta).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut