Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Bertolak ke Singapura, bakal Pidato di Bloomberg Economy Forum Jumat Ini
Advertisement . Scroll to see content

Awas! Warga Asing Kedapatan Nge-vape di Singapura Bakal Dideportasi, Dilarang Masuk

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:40:00 WIB
Awas! Warga Asing Kedapatan Nge-vape di Singapura Bakal Dideportasi, Dilarang Masuk
Ilustrasi warga negara asing yang kedapatan menggunakan vape berisiko dideportasi hingga dilarang masuk kembali ke Singapura (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Kesehatan Ong Ye Kung mengatakan akan ada tempat sampah di bandara yang dapat digunakan oleh penumpang transit yang singgah di Singapura untuk membuang vape.

"Sekarang Anda harus mendengarkan banyak pengumuman. Narkoba sangat serius. Permen karet dilarang, dan vape, silakan buang," ujarnya.

Sementara itu untuk hukuman denda yang baru, pelanggar pertama, berusia di bawah 18 tahun, akan dikenakan 500 dolar Singapura karena memiliki atau menggunakan vape. Nilai denda yang berlaku saat ini 300 dolar.

Sementara orang dewasa dikenakan denda 700 dolar untuk pelanggaran pertama, naik dari 500 dolar.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut