Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Tersembunyi di Balik Uap Vape
Advertisement . Scroll to see content

Awas! Warga Asing Kedapatan Nge-vape di Singapura Bakal Dideportasi, Dilarang Masuk

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:40:00 WIB
Awas! Warga Asing Kedapatan Nge-vape di Singapura Bakal Dideportasi, Dilarang Masuk
Ilustrasi warga negara asing yang kedapatan menggunakan vape berisiko dideportasi hingga dilarang masuk kembali ke Singapura (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - Warga negara asing yang kedapatan menggunakan vape berisiko dideportasi hingga dilarang masuk kembali ke Singapura. Aturan ini berlaku mulai 1 September berdasarkan pengetatan aturan di negara tetangga tersebut.

Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri Singapura, Kamis (28/8/2025), mengumumkan warga asing yang kedapatan menggunakan vape akan dikenakan hukuman denda serta penyitaan disita sebagai langkah awal.

Pelanggar berulang akan menghadapi hukuman lebih berat.

Pemegang izin kunjungan jangka pendek yang melakukan pelanggaran berulang akan dilarang masuk kembali ke Singapura. 

Sementara warga asing pemegang izin jangka panjang seperti Employment Pass, S Pass, izin kerja, Student Pass, dan Dependant Pass, dapat dicabut izinnya jika melakukan pelanggaran ketiga kali. 
Mereka juga bisa dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Singapura.

Demikian pula, warga negara asing yang tertangkap membawa vape etomidate atau Kpod atau mereka yang menunjukkan hasil tes positif, bisa dicabut izin, dideportasi, dan dilarang memasuki Singapura.

Penerapan aturan lebih ketat ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk mengatasi wabah vaping.

Menteri Dalam Negeri K Shanmugam mengatakan dispensasi diberikan kepada anak muda dan warga asing pengguna izin jangka panjang yang melakukan pelanggaran pertama. 

"Pelanggaran kedua kali, mereka harus ke luar,” katanya, seperti dikutip dari The Straits Times.

Menteri Kesehatan Ong Ye Kung mengatakan akan ada tempat sampah di bandara yang dapat digunakan oleh penumpang transit yang singgah di Singapura untuk membuang vape.

"Sekarang Anda harus mendengarkan banyak pengumuman. Narkoba sangat serius. Permen karet dilarang, dan vape, silakan buang," ujarnya.

Sementara itu untuk hukuman denda yang baru, pelanggar pertama, berusia di bawah 18 tahun, akan dikenakan 500 dolar Singapura karena memiliki atau menggunakan vape. Nilai denda yang berlaku saat ini 300 dolar.

Sementara orang dewasa dikenakan denda 700 dolar untuk pelanggaran pertama, naik dari 500 dolar.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut