Balas Dendam Soal Surat Penangkapan Putin, Rusia Selidiki Jaksa ICC
MOSKOW, iNews.id - Komite Investigasi Rusia menyatakan telah membuka kasus pidana terhadap jaksa dan hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Pernyataan itu disampaikan komite tersebut pada Senin (20/3/2023). Komite Investigasi Rusia bertanggung jawab untuk menyelidiki kejahatan berat.
Dilansir dari saluran Telegram IC RF yang dikutip dari Kantor Berita RIA, Komite Investigasi Rusia membuka kasus pidana terhadap jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Ahmad Khan; Hakim Pengadilan Kriminal Internasional, Tomoko Akane, Rosario Salvatore Aitala dan Sergio Gerardo Ugalde Godinez.
Mereka mengatakan tidak ada dasar pertanggungjawaban pidana di pihak Putin. Selain itu, kepala negara memiliki kekebalan mutlak dari yurisdiksi negara asing.
"Tindakan jaksa ICC menunjukkan tanda-tanda kejahatan di bawah hukum Rusia," kata komite.
Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas tuduhan kejahatan perang.
Sebaliknya, komite menyebut, ICC sengaja menuduh orang yang tidak bersalah telah melakukan kejahatan. ICC juga dinilai mempersiapkan serangan terhadap perwakilan negara asing yang mendapat perlindungan internasional. Itu akan memperumit hubungan internasional.
Dilansir dari Reuters, tindakan Rusia tersebut merupakan sikap pembangkangan simbolis dalam menanggapi surat perintah yang dikeluarkan terhadap Putin. Sebaliknya, Kremlin menyebut langkah ICC keterlaluan tetapi batal secara hukum. Itu karena Rusia bukan penanda tangan perjanjian yang menciptakan ICC.
Editor: Umaya Khusniah