WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menyebut mitranya dari Rusia, Vladimir Putin, melakukan kejahatan perang. Dia pun membela keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin.
ICC menyerukan penangkapan terhadap Putin pada Jumat (17/3/2023) atas dugaan pendeportasian anak-anak secara ilegal serta pemindahan orang dari Ukraina ke Rusia juga secara tidak sah sejak invasi pada 24 Ferbruari 2022.
Rusia-Ukraina Saling Serang, Zelensky Minta Bantuan AS dan Eropa
"Dia jelas melakukan kejahatan perang," kata Biden, dikutip dari Reuters, Sabtu (18/3/2023).
Lebih lanjut Biden mengakui bahwa AS bukan anggota ICC, namun tetap mendukung penangkapan terhadap Putin.
Presiden China Xi Jinping ke Rusia Pekan Depan, Tukar Pandangan dengan Putin
"Yah, saya kira itu dibenarkan," tuturnya.
Amerika Serikat (AS) secara terpisah menyatakan pasukan Rusia melakukan kejahatan perang di Ukraina serata menuntut pertanggungjawaban para pelaku kejahatan perang.
Hadapi Sanksi Barat, Presiden Putin Desak Miliarder dan Pebisnis Rusia untuk Terus Berinvestasi
"Tidak ada keraguan bahwa Rusia melakukan kejahatan perang dan kekejaman (di) Ukraina dan kami telah menegaskan para pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban," kata seorang juru bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) AS.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku