Balas Sanksi Trump, Erdogan Bekukan Aset Hakim dan Menteri AS di Turki
ANKARA, iNews.id - Presiden Recep Tayyip Erdogan membekukan aset milik dua kementerian Amerika Serikat (AS) di Turki, antara lain menteri hukum dan menteri dalam negeri AS.
Tindakan itu sebagai aksi balasan atas sanksi yang dijatuhkan AS terhadap dua menteri Turki terkait pendeta Andrew Brunson yang hingga kini masih ditahan di Turki.
"Hari ini saya akan memberikan instruksi untuk membekukan aset para hakim dan menteri dalam negeri Amerika, jika mereka memilikinya (aset semacam itu)," kata Erdogan, seperti dilaporkan AFP, Sabtu (4/8/2018)/
Erdogan tidak menyebutkan secara rinci anggota kementriuan AS mana yang dia maksud.
Tak hanya itu, dia juga menegaskan tak ingin hubungan Turki dengan AS berlanjut ke tahap "lose-lose" alias sama-sama kalah.
"Kami tidak ingin menjadi pihak yang kalah. Mengalihkan perselisihan politik dan peradilan ke dalam dimensi ekonomi akan berbahaya bagi kedua pihak," ujar Erdogan.
Sebelumnya, AS memberlakukan sanksi kepada Menteri Kehakiman Turki Abdulhamit Gul dan Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu, setelah tuntutan untuk membebaskan pendeta asal AS, Andrew Brunson, tidak dipenuhi.
Pemberlakuan sanksi ini menambah ketegangan kedua negara setelah sebelumnya Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menuduh pemerintah AS memperlihatkan mental Zionis.
Untuk mencari jalan keluar soal isu Andrew Brunson, Menlu AS Mike Pompeo bertemu dengan Menlu Turki Mevlut Cavusoglu di Singapura, Jumat (3/8/2018). Namun pertemuan itu tak membuahkan hasil.
Bahkan, Cavusoglu menegaskan, sanksi yang dijatuhkan AS terhadap dua menterinya tak akan berpengaruh. Cavusoglu memastikan Turki tetap konsisten mengenai proses hukum terhadap Brunson yang terancam hukuman penjara 35 tahun jika terbukti bersalah.
Editor: Nathania Riris Michico