Band Massive Attack Dilarang Tampil Lagi di Singapura usai Kibarkan Bendera Palestina saat Konser
Berdasarkan peraturan Singapura, siapa pun yang menampilkan lambang negara asing di ruang publik tanpa izin dapat dikenai denda hingga 500 dolar Singapura, hukuman penjara paling lama enam bulan, atau kedua sanksi tersebut sekaligus.
Kepolisian Singapura menegaskan, pihaknya memandang serius setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keharmonisan ras dan agama di negara tersebut. Polisi juga mengingatkan masyarakat, termasuk warga negara asing, agar tidak membawa isu politik luar negeri ke Singapura.
Pemerintah Singapura sejak 2023 telah mengimbau masyarakat untuk tidak mengenakan ataupun menampilkan atribut yang berkaitan dengan konflik Israel-Palestina di ruang publik. Menurut Kementerian Dalam Negeri Singapura, kebijakan itu diterapkan untuk menjaga keharmonisan hubungan antarumat beragama dan antaretnis di negara tersebut.
Editor: Maria Christina