Bantai Puluhan Muslim, Teroris Brenton Tarrant Divonis Penjara Seumur Hidup
CHRISTCHURCH, iNews.id – Teroris pembantai 51 Muslim di Selandia Baru, Brenton Tarrant, dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Hakim yang menjatuhkan hukuman itu menyebut Tarrant jahat dan tidak berperikemanusiaan.
“Ini adalah kewajiban pengadilan untuk menanggapi dengan tegas menolak kejahatan keji seperti itu,” kata hakim Cameron Mander saat dia menjatuhkan vonis tersebut di Christchurch, Selandia Baru, Kamis (27/8/2020), dikutip AFP.
Vonis maksimal terhadap Tarrant belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah hukum Selandia Baru. Tarrant juga mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan terorisme.
Tarrant melakukan serangan secara membabi buta hingga menewaskan 51 jamaah Masjid Annur dan Islamic Center di Christchurch, serta melukai 40 lainnya, pada 15 Maret 2019. Pria penganut supremasi kulit putih itu menyiarkan langsung aksi biadabnya itu melalui Facebook.
Jaksa penuntut mengungkap dalam persidangan, seperti dikutip dari Associated Press, Tarrant tak hanya ingin membantai muslim di kedua masjid tersebut, namun membakarnya setelah beraksi. Aksinya dihentikan oleh dua jamaah yang memberanikan diri menghadapi pria asal Australia berusia 29 tahun itu.
Di Selandia Baru, hukuman mati sudah lama dihapus.
Editor: Ahmad Islamy Jamil