Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ingin Datangkan Guru dari Selandia Baru, Ajarkan Calon PMI Bahasa Inggris
Advertisement . Scroll to see content

Bantai Puluhan Muslim, Teroris Brenton Tarrant Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 27 Agustus 2020 - 09:28:00 WIB
Bantai Puluhan Muslim, Teroris Brenton Tarrant Divonis Penjara Seumur Hidup
Brenton Tarrant, pambantai 51 Muslim di Selandia Baru. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

CHRISTCHURCH, iNews.idTeroris pembantai 51 Muslim di Selandia Baru, Brenton Tarrant, dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Hakim yang menjatuhkan hukuman itu menyebut Tarrant jahat dan tidak berperikemanusiaan.

“Ini adalah kewajiban pengadilan untuk menanggapi dengan tegas menolak kejahatan keji seperti itu,” kata hakim Cameron Mander saat dia menjatuhkan vonis tersebut di Christchurch, Selandia Baru, Kamis (27/8/2020), dikutip AFP.

Vonis maksimal terhadap Tarrant belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah hukum Selandia Baru. Tarrant juga mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan terorisme. 

Tarrant melakukan serangan secara membabi buta hingga menewaskan 51 jamaah Masjid Annur dan Islamic Center di Christchurch, serta melukai 40 lainnya, pada 15 Maret 2019. Pria penganut supremasi kulit putih itu menyiarkan langsung aksi biadabnya itu melalui Facebook.

Jaksa penuntut mengungkap dalam persidangan, seperti dikutip dari Associated Press, Tarrant tak hanya ingin membantai muslim di kedua masjid tersebut, namun membakarnya setelah beraksi. Aksinya dihentikan oleh dua jamaah yang memberanikan diri menghadapi pria asal Australia berusia 29 tahun itu.

Di Selandia Baru, hukuman mati sudah lama dihapus.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut