Terungkap, Pelaku Penembakan Jemaah Salat Jumat Selandia Baru Juga Ingin Bakar Masjid
WELLINGTON, iNews.id - Pelaku penembakan jemaah dua masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant, menjalani sidang vonis hari pertama, Senin (24/8/2020), di Pengadilan Tinggi Christchurch.
Serangan membabi buta pria penganut supremasi kulit putih yang juga disiarkan langsung melalui Facebook itu menewaskan 51 jemaah Masjid Annur dan Islamic Center serta melukai 40 lainnya.
Jaksa penuntut mengungkap dalam persidangan, seperti dikutip dari Associated Press, Tarrant tak hanya ingin membantai muslim di kedua masjid tersebut, namun membakarnya setelah beraksi.
Aksinya dihentikan oleh dua jemaah yang memberanikan diri menghadapi pria asal Australia berusia 29 tahun itu.
Itulah sekelumit isi persidangan hari pertama, dari 4 hari yang dijadwalkan. Di antara agenda sidang adalah mendengarkan pandangan dari korban selamat serta anggota keluarga korban meninggal, disaksikan langsung oleh Tarrant.