Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Media Sosial yang Dilarang Digunakan Anak di Australia  
Advertisement . Scroll to see content

Bawa Rendang, Turis Indonesia Dideportasi dari Australia Didenda Rp27 Juta

Selasa, 01 November 2022 - 17:28:00 WIB
Bawa Rendang, Turis Indonesia Dideportasi dari Australia Didenda Rp27 Juta
Seorang turis Indonesia dilarang masuk dan dideportasi dari Australia karena membawa rendang sapi dan daging lainnya (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

PERTH, iNews.id - Seorang turis Indonesia ditolak masuk Australia pada Selasa (18/10/2022). Bukan hanya itu, dia juga didenda 2.664 dolar Australia atau sekitar Rp27 juta.

Alasannya, turis yang tak disebutkan identitasnya itu dituduh hendak menyelundupkan total 6 kilogram daging melalui Bandara Perth, Australia Barat. Bahan makanan itu ditolak masuk Australia terkait kekhawatiran wabah penyakit kaki dan mulut yang merebak di Indonesia.

Disebutkan turis itu membawa 1,4 kg rendang daging sapi, 3,1 kg daging bebek, 500 gram daging beku, dan hampir 900 gram daging ayam.

Dalam keterangan di kartu penumpang masuk, turis bersangkutan tak mencantumkan barang-barang bawaan itu, yakni daging sapi dan unggas.

Menteri Pertanian Ausatralia Murray Watt dan Menteri Dalam Negeri Clare O'Neil mengatakan turis bersangkutan dirujuk ke Petugas Penjaga Perbatasan Australia kemudian visanya dibatalkan.

O'Neil menyebut turis itu melakukan pelanggaran serius terhadap hukum biosekuriti Australia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut