Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putra Mahkota Saudi Pangeran MBS Bertemu Pimpinan DPR AS, Jajaki Kerja Sama Strategis
Advertisement . Scroll to see content

Bedah Ratusan Mayat dan Jual Anggota Tubuh Manusia secara Ilegal, Pemilik Rumah Duka Dibui 20 Tahun

Rabu, 04 Januari 2023 - 09:17:00 WIB
Bedah Ratusan Mayat dan Jual Anggota Tubuh Manusia secara Ilegal, Pemilik Rumah Duka Dibui 20 Tahun
Ilustrasi mayat. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut betapa mengerikannya perbuatan Hess, menggambarkannya sebagai salah satu kasus penjualan anggota tubuh manusia paling signifikan dalam sejarah AS dewasa ini.

“Ini adalah kasus yang paling menguras emosi yang pernah saya alami,” kata Hakim Distrik AS, Christine M Arguello, saat membacakan vonis hukuman bagi para terdakwa pada Selasa (3/1/2023) di Grand Junction, Colorado.

Hakim pun memerintahkan agar Hess dan Koch segera dikirim ke penjara.

Sebanyak 26 korban menggambarkan kengerian mereka saat mengetahui apa yang terjadi pada jenazah orang yang mereka cintai. Salah satunya Erin Smith. Dia mengatakan, bahu, lutut, dan kaki jenazah ibunya dijual para pelaku demi meraup keuntungan.

“Ibu kami yang kami sayangi, mereka memotong-motongnya. Kami bahkan tidak bisa memberi nama untuk kejahatan keji ini,” ujar Smith.

Sementara Tina Shanon, yang mayat ibunya juga dipotong-potong tanpa seizinnya, mengatakan kepada pengadilan bahwa hatinya teramat pilu atas kejadian yang menimpa orang tuanya.

“Saya sudah berusaha keras untuk menutupi rasa sakit ini. Saya tidak akan pernah baik-baik saja,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut