Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Sebut Walkot New York Zohran Mamdani Ajak Bertemu: Kita Ingin Cari Solusi!
Advertisement . Scroll to see content

Bedah Ratusan Mayat dan Jual Anggota Tubuh Manusia secara Ilegal, Pemilik Rumah Duka Dibui 20 Tahun

Rabu, 04 Januari 2023 - 09:17:00 WIB
Bedah Ratusan Mayat dan Jual Anggota Tubuh Manusia secara Ilegal, Pemilik Rumah Duka Dibui 20 Tahun
Ilustrasi mayat. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

Di Amerika Serikat, menjual organ manusia seperti jantung, ginjal, dan tendon untuk keperluan transplantasi atau cangkok, adalah kegiatan ilegal. Organ-organ itu hanya boleh disumbangkan, tidak diperjualbelikan.
 
Akan tetapi, menjual bagian-bagian tubuh seperti kepala, lengan, dan tulang punggung–yang dilakukan Hess–untuk digunakan dalam kegiatan penelitian atau pendidikan, tidak diatur oleh undang-undang federal.

Jaksa mengatakan, Hess melakukan kejahatan penipuan terhadap kerabat mendiang dengan mengatakan kepada mereka bahwa jenazah orang yang mereka cintai telah dikremasi. Padahal, pelaku membedah mayat korban dan menjual anggota tubuh mereka tanpa izin. 

Di rumah dukanya, Hess menagih keluarga pemilik jenazah hingga 1.000 dolar AS (hampir Rp16 juta) untuk kremasi yang tidak pernah dia lakukan. Sementara itu, dia juga menawarkan kremasi gratis kepada keluarga lainnya jika mereka bersedia mendonorkan anggota tubuh si mayat.

Menurut jaksa ada lebih dari 200 keluarga yang telah ditipu Hess. Mereka menerima abu kremasi dari tempat sampah yang dicampur dengan sisa-sisa mayat yang berbeda.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut