Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Media Sosial yang Dilarang Digunakan Anak di Australia  
Advertisement . Scroll to see content

Bejat, Mantan Pekerja Penitipan Anak Cabuli dan Perkosa 91 Bocah Perempuan

Selasa, 01 Agustus 2023 - 10:15:00 WIB
Bejat, Mantan Pekerja Penitipan Anak Cabuli dan Perkosa 91 Bocah Perempuan
Ilustrasi pencabulan terhadap anak perempuan. (Grafis: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

SYDNEY, iNews.id – Seorang mantan pekerja penitipan anak di Australia didakwa melakukan 1.623 pelanggaran pelecehan seksual terhadap 91 anak. Perbuatan itu dilakukan tersangka antara 2007 dan 2022, kata polisi federal Australia pada Selasa (1/8/2023).

Reuters melansir, pria berusia 45 tahun itu telah ditahan di Negara Bagian Queensland sejak Agustus 2022. Pada waktu itu, polisi awalnya menangkap tersangka atas dugaan membuat materi eksploitasi seksual anak.

Setelah mendalami kasus itu, polisi menduga ada lebih banyak materi pelecehan anak yang diproduksi sendiri yang ditemukan di perangkat elektronik milik pria tersebut.

“Ini adalah salah satu kasus pelecehan anak paling mengerikan yang pernah saya lihat dalam hampir 40 tahun (berdinas di) kepolisian,” kata Asisten Komisaris Polisi Negara Bagian New South Wales, Michael Fitzgerald, dalam konferensi pers.

“(Kejahatan) ini tak dapat dibayangankan oleh siapa pun, apa yang dilakukan orang ini terhadap anak-anak tersebut,” ujarnya.

Polisi mengatakan, pria tersebut merekam aksi pencabulannya melalui ponsel dan kamera saat bekerja di 10 pusat penitipan anak di Brisbane antara 2007 hingga 2013, serta antara 2018 hingga 2022. Dia juga merekam pelecehan seksual yang dilakukannya di sebuah pusat penitipan anak di luar negeri pada 2013 dan 2014, dan satu pusat penitipan anak di Sydney antara 2014 dan 2017.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut