Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyebab Mantan Kepala Kepolisian Filipina Diburu ICC, Terlalu Brutal Perangi Kejahatan Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Bejat, Pria Tega Ini Lempar Bayinya 2 Bulan ke Polisi saat Akan Diringkus

Selasa, 27 Juli 2021 - 16:54:00 WIB
Bejat, Pria Tega Ini Lempar Bayinya 2 Bulan ke Polisi saat Akan Diringkus
Seorang pria buronan kasus narkoba tega melempar bayinya berusia 2 bulan ke arah polisi untuk menghindari penangkapan (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

"Sersan Tan mencoba untuk bertindak seolah-olah tidak ada yang luar biasa dan terus menerima laporan kecelakaan. Namun pria itu sepertinya merasakan ada yang tidak beres, setelah melihat Sersan Tan menggunakan ponsel dan mengamati bahasa tubuhnya. Dia curiga polisi sudah mengetahui dirinya orang yang 'dicari' dan berniat melarikan diri," demikian pernyataan wakil jaksa penuntut dalam sidang, dikutip dari The Straits Times, Selasa (27/7/2021).

Di saat bersamaan, istri pria itu izin ke toilet lalu menyerahhkan bayi 2 bulan kepada suaminya.

Selanjutnya, pria itu mengatakan kepada petugas bahwa dia membutuhkan udara segar lalu keluar sambil menggendong bayinya.

Tan dan petugas lain bernama Mohamed Nasrudin Shahul Hameed pun mengikutinya keluar dari pos polisi. Mereka membiarkan pria itu keluar sejenak karena mengkhawatirkan bayi jika terus-terus berada di dalam pos polisi.

Peristiwa yang tak diduga pun terjadi, pria itu melempar bayinya pakai satu tangan ke arah Tan. Bayi itu ditangkap lalu diserahkan kepada Mohamed Nasrudin. Pengejaran sukses, pria itu ditangkap tak lama kemudian.

Berdasarkan hukuman di Singapura, memperlakukan anak dengan buruk bisa dihukum penjara maksimal 4 tahun serta denda 4.000 dolar Singapura.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut