Bela Israel, AS Jatuhkan Sanksi kepada 4 Hakim Pengadilan Kriminal Internasional
WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada empat hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Kamis (5/6/2025). Ini merupakan sanksi berikutnya dari AS kepada pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda, itu dengan tujuan membela para pejabat Israel atas tuduhan kejahatan perang di Jalur Gaza.
Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Marco Rubio menegaskan sanksi baru tersebut dijatuhkan atas keterlibatan keempat hakim tersebut dalam penuntutan warga negara AS atau Israel
"Saya memilih Solomy Balungi Bossa dari Uganda, Luz del Carmen Ibanez Carranza dari Peru, Reine Adelaide Sophie Alapini Gansou dari Benin, dan Beti Hohler dari Slovenia, sesuai dengan Instruksi Presiden Trump 14203, 'Menjatuhkan Sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional'," kata Rubio, dalam pernyataan.
Dia menambahkan keempat hakim tersebut terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga negara AS atau Israel, tanpa persetujuan dari kedua negara tersebut.
AS dan Israel tidak menandatangani Statuta Roma, dasar pembentukan ICC.
Departemen Keuangan AS pada Februari lalu memberlakukan kepada Kepala Jaksa ICC Karim Ahmad Khan. Sanksi dijatuhkan terkait surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada November 2024.