Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Israel Tembak Mati 100 Lebih Warga Gaza yang Antre Bantuan Makanan
Advertisement . Scroll to see content

Bela Israel, AS Jatuhkan Sanksi kepada 4 Hakim Pengadilan Kriminal Internasional

Sabtu, 07 Juni 2025 - 06:34:00 WIB
Bela Israel, AS Jatuhkan Sanksi kepada 4 Hakim Pengadilan Kriminal Internasional
AS menjatuhkan sanksi kepada 4 hakim Pengadilan Kriminal Internasional atas keterlibatan mereka dalam penuntutan kasus kejahatan perang di Gaza (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Netanyahu dan Gallant diburu ICC atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang di Jalur Gaza.

Pekan sebelumnya, Trump meneken instruksi presiden yang mengesahkan sanksi terhadap ICC serta para jaksa. Berdasarkan instruksi tersebut, AS berjanji untuk melakukan pembalasan nyata dan penting terhadap mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran oleh ICC. 

Bentuk sanksi yang dijatuhkan termasuk pemblokiran properti dan aset serta larangan masuk terhadap pejabat, staf, dan agen ICC, berikut anggota keluarga dekat mereka, ke AS.

Sebagai respons, ICC mengutuk keputusan AS yang memasukkan Khan dalam daftar sanksi AS seraya menegaskan tak takut dengan keputusan itu.

“Menyesalkan penetapan sanksi oleh pemerintah AS terhadap Jaksa ICC Karim A A Khan. Pengadilan berjanji untuk terus melaksanakan mandat peradilannya demi kepentingan jutaan korban kekejaman yang tidak bersalah,” bunyi pernyataan ICC.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut