Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prancis Kirim Tentara ke Israel, Awasi Gencatan Senjata Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Belasan Terdakwa Penyerangan Kantor Tabloid Penghina Nabi Muhammad Dihukum Bui 4 Tahun hingga Seumur Hidup

Kamis, 17 Desember 2020 - 08:52:00 WIB
Belasan Terdakwa Penyerangan Kantor Tabloid Penghina Nabi Muhammad Dihukum Bui 4 Tahun hingga Seumur Hidup
Belasan terdakwa kasus penyerangan kantor tabloid Charlie Hebdo dan supermarket Yahudi di Prancis dihukum penjara 4 tahun hingga seumur hidup (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

PARIS, iNews.id - Pengadilan Paris, Prancis, Rabu (16/12/2020), menjatuhkan hukuman penjara terhadap 14 terdakwa kasus penyerangan kantor tabloid Charlie Hebdo pada Januari 2015. 

Mereka dinyatakan bersalah karena membantu tiga pelaku penyerangan kantor tabloid penghina Nabi Muhammad SAW serta supermarket milik Yahudi dengan hukuman bervariasi, mulai penjara selama 4 tahun hingga seumur hidup, seperti dikutip dari AFP, Kamis (17/12/2020).

Proses persidangan memakan waktu cukup lama yakni 3 bulan karena ada terdakwa yang terinfeksi virus corona.

Tiga dari 14 terdakwa yang merupakan kaki tangan pelaku utama penyerangan diadili secara in absentia. Selain itu hanya 13 terdakwa yang dijatuhi hukuman dalam sidang pada Rabu.

Tersangka utama Mohamed Belhoucine dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Belhoucine diduga berada di Suriah, bahkan informasi menyebutkan dia sudah meninggal.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Hayat Boumeddiene, rekan salah satu pelaku penyerangan. Dia melarikan diri ke Suriah setelah serangan.

Seorang terdakwa, Ali Riza Polat, yang disebut sebagai tangan kanan salah satu pelaku penyerangan, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut