Lagi, 2 Terdakwa Kasus Penyerangan Kantor Charlie Hebdo Positif Covid-19
Senin, 02 November 2020 - 09:44:00 WIB
PARIS, iNews.id - Dua lagi terdakwa kasus penyerangan kantor redaksi Charlie Hebdo di Paris, Prancis, pada 2015 dinyatakan positif Covid-19. Dengan demikian tiga terdakwa positif.
Kondisi ini memaksa ditundanya sidang para terdakwa yang dituduh membantu serangan yang menewaskan 12 orang itu. Charlie Hebdo diserang terkait penerbitan kartun Nabi Muhammad SAW.
Pengadilan Prancis mengadili total 14 orang atas tuduhan membantu tiga pelaku penyerangan.
Ketua tim pengacara terdakwa, seperti dikutip dari AFP, Senin (2/11/2020), mengatakan, sidang ditunda setidaknya sepekan terkait dua kasus terbaru.
Terdakwa utama Ali Riza Polat lebih dulu dinyatakan positif Covid-19 pada akhir pekan lalu.