Bendahara Vatikan Bersalah Atas Pelecehan Seksual ke Bocah 13 Tahun
VATIKAN, iNews.id - Bendahara Vatikan Kardinal George Pell dinyatakan bersalah atas sejumlah pelanggaran seksual di Australia, menjadikannya sebagai pejabat Vatikan tertinggi yang mendapat vonis semacam itu.
Pell, sebagaimana terungkap dalam pengadilan, melecehkan dua bocah laki-laki anggota paduan suara di beberapa ruangan di Katedral Melbourne pada 1996.
Vonis itu dijatuhkan pada Desember 2018 lalu, namun baru bisa dilaporkan oleh media massa saat ini karena alasan hukum. Pell sendiri mengaku tidak bersalah.
Sebagai bendahara Takhta Suci Vatikan, kardinal berusia 77 tahun itu merupakan salah satu pejabat paling berkuasa di Gereja Katolik.
Persidangannya digelar dua kali tahun lalu karena panel juri yang pertama gagal mencapai keputusan.