Bendahara Vatikan Bersalah Atas Pelecehan Seksual ke Bocah 13 Tahun
Adapun panel juri kedua memutuskannya bersalah mempenetrasi secara seksual bocah berusia di bawah 16 tahun. Empat dakwaan lainnya berkaitan dengan perbuatan tidak pantas terhadap bocah berusia di bawah 16 tahun.
Hukuman terhadap Pell akan diumumkan pada Rabu (27/2).
Kasus ini mengemuka saat Paus Fransiskus berupaya menangani rangkaian kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak-anak oleh sejumlah pastor di berbagai belahan dunia. Selama ini Gereja Katolik dituduh menutup-nutupi kasus-kasus tersebut.
Sebagaimana dipaparkan dalam persidangan, Pell baru satu tahun menjabat sebagai Uskup Agung Melbourne pada 1996 ketika mendapati beberapa bocah pria di ruangan-ruangan katedral seusia misa.
Setelah mengatakan bahwa mereka akan mendapat masalah karena menenggak minuman anggur untuk komuni, Pell memaksa setiap bocah melakukan perbuatan tidak senonoh.
Hal ini dituturkan salah seorang korban. Korban lainnya sudah meninggal dunia.
Seorang anggota juri menolak argumen pengacara Pell, Robert Richter QC, bahwa tuduhan-tuduhan ini hanyalah karangan para korban.