Bercanda Masukkan Rokok Elektrik ke Mulut Bayi, Pria Ini Terancam 20 Tahun Penjara
KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang pria di Malaysia menghadapi tuntutan hukum 20 tahun penjara setelah memasukkan rokok elektrik ke mulut bayi. Video kelakuan pria tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman.
Seorang pria umur 23 tahun itu bermaksud bercanda dengan memasukkan rokok elektrik ke mulut bayi. Selain penjara, dia juga terancam membayar denda 50.000 Ringgit Malaysia.
Pelaku yang tak disebutkan namanya itu ditahan pada Senin (8/8/2022) oleh polisi di Johor, Malaysia.
Komandan polisi distrik Johor Baru Utara, Rupiah Abd Wahid mengatakan, lokasi kejadian berada di sebuah restoran. Bayi itu bersama ibu, saudara perempuan dan pelaku. Dilaporkan, pelaku merupakan teman saudara perempuan itu.
"Tiba-tiba, pria yang menggendong bayi itu dengan bercanda memasukkan rokok elektrik ke dalam mulut bayi itu," kata komandan itu.