Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diundang Prabowo ke Indonesia, Putin: Saya Akan Datang!
Advertisement . Scroll to see content

Berpose Seks Oral di Depan Gereja Katedral, Pasangan Ini Dihukum 10 Bulan Penjara

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 14:03:00 WIB
Berpose Seks Oral di Depan Gereja Katedral, Pasangan Ini Dihukum 10 Bulan Penjara
Sepasang orang iseng dijatuhi 10 bulan penjara karena berpose seks oral dekat Gereja Katedral, Moskow, Rusia. (Foto: Daily Star)
Advertisement . Scroll to see content

“Dan saya harus menanggung hukuman, menerima kecaman publik, ketidaksetujuan orang tua dan orang-orang yang dekat dengan saya. Aku sangat terluka," katanya. 

Chistova juga mengklaim Murodzhonzoda yang memilih lokasi. Dia meyakinkannya bahwa tidak ada yang salah dengan melakukan lelucon di sana.

"Saya hanya mengikutinya seperti anjing," katanya. 

Pasangan ini awalnya ditahan pada bulan September sebelum kasus mereka disidangkan. Mereka merupakan orang pertama yang menerima hukuman penjara karena "menghina perasaan agama" di bawah undang-undang baru. Hukuman sebelumnya berupa denda atau hukuman percobaan.

Rusia mengkriminalisasi penghinaan terhadap perasaan umat beragama pada tahun 2013 setelah pertunjukan “Doa Punk” kelompok anti-Kremlin Pussy Riot di Katedral Moskow.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut