Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diundang Prabowo ke Indonesia, Putin: Saya Akan Datang!
Advertisement . Scroll to see content

Berpose Seks Oral di Depan Gereja Katedral, Pasangan Ini Dihukum 10 Bulan Penjara

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 14:03:00 WIB
Berpose Seks Oral di Depan Gereja Katedral, Pasangan Ini Dihukum 10 Bulan Penjara
Sepasang orang iseng dijatuhi 10 bulan penjara karena berpose seks oral dekat Gereja Katedral, Moskow, Rusia. (Foto: Daily Star)
Advertisement . Scroll to see content

MOSKOW, iNews.id - Sepasang orang iseng dijatuhi 10 bulan penjara karena berpose seks oral dekat Gereja Katedral, Moskow, Rusia. Mereka melakukan pose itu untuk diunggah di media sosial demi popularitas dan 'like'. 

Ruslani Murodzhonzoda dan Anastasia Chistova harus menerima konsekuensi atas perbuatan mereka. Pengadilan distrik Tverskoi Moskow menyatakan keduanya bersalah karena menyinggung perasaan umat beragama meskipun telah meminta maaf di Instagram.

Dalam foto yang diunggah di media sosial, Chistova mengenakan jaket polisi sambil berlutut di depan Murodzhonzoda dengan latar belakang katedral terkenal dunia.

Murodzhonzoda merupakan warga Tajikistan dan biasa dikenal sebagai Ruslan Bobiyev. Dia akan segera dideportasi ke Tajikistan setelah menjalani hukumannya. 

Dia yang memiliki 100.000 pengikut sebelum akunnya diblokir, tidak berniat untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut. 

Sementara Chistova yang masih berusia 19 tahun merupakan selebgram. Dia telah meminta maaf dan mengaku tidak berpikir jauh demi mengejar 'like' dan popularitas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut