Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jet-Jet Tempur F-16 Thailand Terus Bombardir Kamboja Tanpa Ampun
Advertisement . Scroll to see content

Berubah 180 Derajat, Thailand Larang Ganja mulai Akhir 2024

Rabu, 08 Mei 2024 - 18:23:00 WIB
Berubah 180 Derajat, Thailand Larang Ganja mulai Akhir 2024
Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin mengumumkan ganja akan kembali dimasukkan dalam daftar narkotika pada akhir tahun ini (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKOK, iNews.id - Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin mengumumkan ganja akan kembali dimasukkan dalam daftar zat narkotika pada akhir tahun ini. Keputusan ini mengubah 180 derajat Thailand yang melegalkan ganja, bukan hanya untuk obat tapi penggunaan rekreasi terbatas.

Thailand melegalkan ganja selama 2 tahun sebelum Srettha mengubah aturan tersebut. Meski demikian penggunaan untuk medis masih diperbolehkan.
 
“Saya ingin Kementerian Kesehatan mengubah peraturan dan memasukkan kembali ganja sebagai narkotika. Kementerian harus segera mengeluarkan peraturan yang mengizinkan penggunaannya hanya untuk tujuan kesehatan dan medis,” kata Srettha, dalam pernyataan di media sosial X, Rabu (8/5/2024).

Sejak awal menjabat pada tahun lalu, Srettha menyuarakan penolakannya terhadap legalisasi ganja untuk rekreasi. Alasannya pelegalan ganja hanya akan memperburuk kasus penyalahgunaan narkoba di Thailand.

Ganja dilegalkan untuk penggunaan medis sejak 2018, menyusul 4 tahun kemudian untuk penggunaan rekreasi pada 2022 di bawah pemerintahan Prayut Chan O Cha.

Sejak itu bisnis ganja tumbuh, dari mulai kuliner hingga penggunaan rekreasi. Gerai-gerai yang menjual produk ganja di Thailand menjamur dengan cepat dan hingga kini mencapai puluhan ribu.

Selain penggunaan, warga Thailand juga dibolehkan menanam daun surga itu di pekarangan rumah meski dalam jumlah terbatas.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut