Bocah 12 Tahun Jadi Orang Termuda yang Dihukum akibat Protes di Hong Kong
HONG KONG, iNews.id - Bocah laki-laki berusia 12 tahun menjadi orang termuda yang dihukum terkait protes anti-pemerintah Hong Kong. Anak itu, yang tidak bisa disebutkan namanya, ditangkap saat berangkat ke sekolah sehari setelah demonstrasi pada Oktober lalu.
Dia mengaku melakukan tindakan kriminal berupa perusakan fasilitas umum, seperti membuat coretan slogan di kantor polisi dan stasiun metro. Dia akan menjalani hukuman bulan depan.
Sejauh ini, ada lebih dari 5.000 orang yang sudah ditangkap semenjak protes digelar pada Juni lalu.
Sebagian dari pengunjuk rasa anti-pemerintah adalah anak-anak, yang berusia antara 12 hingga 15 tahun. Namun ini adalah pertama kalinya salah satu dari mereka menjalani proses dakwaan.
Jaksa penuntut mengatakan kepada majelis hakim bahwa seorang polisi berpakaian preman melihat anak itu membuat tulisan "polisi kejam" dan "bebaskan HK" di dinding Kantor Polisi Mong Kok dan stasiun MTR Prince Edward pada 3 Oktober.