Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Pesawat Boeing 747 Tergelincir ke Laut di Bandara Hong Kong Tewaskan 2 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Bocah 12 Tahun Jadi Orang Termuda yang Dihukum akibat Protes di Hong Kong

Jumat, 22 November 2019 - 10:10:00 WIB
Bocah 12 Tahun Jadi Orang Termuda yang Dihukum akibat Protes di Hong Kong
Seorang bocah mengangkat jarinya di antara aparat kepolisian yang sedang mengamankan jalannya unjukrasa di Distrik Yuen Long, Hong Kong, 21 November 2019. (FOTO: PHILIP FONG/AFP)
Advertisement . Scroll to see content

HONG KONG, iNews.id - Bocah laki-laki berusia 12 tahun menjadi orang termuda yang dihukum terkait protes anti-pemerintah Hong Kong. Anak itu, yang tidak bisa disebutkan namanya, ditangkap saat berangkat ke sekolah sehari setelah demonstrasi pada Oktober lalu.

Dia mengaku melakukan tindakan kriminal berupa perusakan fasilitas umum, seperti membuat coretan slogan di kantor polisi dan stasiun metro. Dia akan menjalani hukuman bulan depan.

Sejauh ini, ada lebih dari 5.000 orang yang sudah ditangkap semenjak protes digelar pada Juni lalu.

Sebagian dari pengunjuk rasa anti-pemerintah adalah anak-anak, yang berusia antara 12 hingga 15 tahun. Namun ini adalah pertama kalinya salah satu dari mereka menjalani proses dakwaan.

Jaksa penuntut mengatakan kepada majelis hakim bahwa seorang polisi berpakaian preman melihat anak itu membuat tulisan "polisi kejam" dan "bebaskan HK" di dinding Kantor Polisi Mong Kok dan stasiun MTR Prince Edward pada 3 Oktober.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut