Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bangga! Joko Anwar Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Pemerintah Prancis
Advertisement . Scroll to see content

Bos Telegram Pavel Durov Dibebaskan dari Tahanan Polisi Prancis, tapi...

Rabu, 28 Agustus 2024 - 21:31:00 WIB
Bos Telegram Pavel Durov Dibebaskan dari Tahanan Polisi Prancis, tapi...
Pendiri aplikasi Telegram, Pavel Durov. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON DC, iNews.id – Pendiri aplikasi Telegram, Pavel Durov, dibebaskan dari tahanan polisi di Prancis pada Rabu (28/8/2024). Sekarang, dia telah dipindahkan ke pengadilan untuk diinterogasi hakim menjelang kemungkinan dakwaan terhadapnya. 

CNN melaporkan, miliarder kelahiran Rusia itu keluar dari kantor polisi yang menangani anti-fraud di luar Paris, Rabu sore waktu setempat. Kantor Kejaksaan Paris menyatakan, Durov akan menghadapi interogasi awal oleh hakim investigasi. Hakim itulah yang akan memutuskan apakah dia dapat didakwa di pengadilan atau tidak.

Sabtu (24/8/2024) lalu, Durov ditangkap di Bandara Paris Le Bourget, Prancis. Dia dituduh menggunakan aplikasi Telegram untuk tujuan kriminal, termasuk terorisme, perdagangan narkoba, pencucian uang, dan penipuan. Sejumlah pasal yang didakwakan otoritas Prancis kepadanya dapat membuat miliarder berusia 39 tahun itu terancam dipenjara hingga 20 tahun. 

Durov ditahan hingga 96 jam. Itu adalah jumlah waktu maksimum bagi seorang tersangka pidana dapat ditahan berdasarkan hukum Prancis, sebelum dia didakwa.

Penangkapan Durov memicu perselisihan mengenai kebebasan berbicara yang begitu diagung-agungkan di Barat. Peristiwa itu juga menyebabkan kekhawatiran khusus di Ukraina dan Rusia. Pasalnya, Telegram begitu populer di dua negara itu dan telah menjadi alat komunikasi utama di kalangan personel militer dan warga sipil selama berlangsungnya perang Rusia-Ukraina sejak Februari 2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut