Brasil Bakal Denda X Hampir Rp14 Miliar per Hari karena Bandel
BRASILIA, iNews.id - Mahkamah Agung Brasil memerintahkan platform media sosial X milik Elon Musk untuk menangguhkan aksesnya di negara Amerika Latin itu. Jika perintah tersebut tidak dihiraukan, X bakal menghadapi denda hampir Rp14 miliar per hari.
Hakim Alexandre de Moraes menyebut X sebagai pembangkang. Pasalnya, jaringan sosial itu kembali memulihkan layanannya di Brasil, meski ada larangan dari pihak berwenang setempat.
Moraes menilai platform media sosial itu dengan melawan hukum, terus-menerus, dan sengaja tidak mematuhi perintah pengadilan. Karena itu, X akan menghadapi denda harian sebesar 5 juta real Brasil (Rp13,86 miliar) hingga menghentikan layanannya lagi.
Pemerintah Brasil pada Kamis (19/9/2024) ini mengatakan, platform media sosial X memulihkan lagi layanannya di negara itu secara sengaja. Hal itu jelas-jelas melanggar perintah penangguhan.
Badan telekomunikasi Brasil, Anatel mengatakan, perusahaan Elon Musk itu dengan niat yang disengaja berusaha menghindari perintah Mahkamah Agung agar menutup layanannya di Brasil. Perintah itu sendiri buntut dari pertikaian hukum pihak berwenang Brasil dengan miliarder AS kelahiran Afrika Selatan tersebut.
Sementara X--yang dulu bernama Twitter--pada Rabu (18/4/2024) berdalih bahwa pemulihan layanannya di Brasil terjadi secara tidak disengaja dan bersifat sementara.