Bukan Hanya Harvard, Pemerintahan Trump Ancam Kampus Lain yang Membangkang
WASHINGTON, iNews.id - Menteri Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (AS) Kristi Noem memperingatkan kampus-kampus bisa bernasib sama seperti Universitas Harvard. Mereka terancam tak bisa menerima mahasiswa asing jika mengikuti jejak Harvard yang dianggap membangkang.
Pemerintahan presiden Donald Trump memaksa institusi pendidikan tinggi untuk menaati permintaan pemerintah atau berisiko tak mendapat pendanaan dari pemerintah federal, dihapus dari status bebas pajak, hingga tak bisa menerima mahasiswa asing.
"Ini seharusnya menjadi peringatan bagi semua universitas lain untuk bertindak tegas," kata Noem.
"Bersikaplah tegas karena kami akan memastikan program-program ini, memfasilitasi lingkungan tempat mahasiswa dapat belajar, tempat mereka aman dan tidak mengalami diskriminasi berdasarkan ras atau agama," ujarnya, lagi seperti dikutip dari Axios.
Dia menegaskan tindakan antisemit tidak akan mendapat toleransi, termasuk langkah kampus menerima mahasiswa dari negara-negara yang membenci AS. Dia juga menyoroti keterlibatan mahasiswa dengan kelompok-kelompok teroris.
"Kita akan menghentikannya. Kita tidak akan membiarkan hal itu terjadi," ujarnya.
Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) pada kamis pekan lalu menghentikan kemampuan Harvard untuk menerima mahasiswa internasional. Bukan hanya itu, mahasiswa asing yang sudah belajar harus pindah atau kehilangan status visa mereka.
Dia menuduh Harvard mendorong kekerasan, antisemitisme, dan berkoordinasi dengan Partai Komunis China.
Harvard menyebut tindakan pemerintahan Trump melanggar hukum seraya berkomitmen untuk berjuang sekuat tenaga menerima mahasiswa dan akademisi internasional.
Kampus di Cambridge, Massachusetts, itu bulan lalu menjadi universitas pertama di AS yang menolak tuntutan pemerintah terkait pendanaan federal. Hal itu disambut dengan pembekuan hibah senilai 2 miliar dolar AS. Bukan hanya itu otoritas AS juga mengambil langkah-langkah untuk mencabut status bebas pajak kampus tersebut.
Editor: Anton Suhartono