Bunyikan Lonceng Gereja Lebih dari 200 Kali Sehari, Pastor Ini Kena Denda Rp32 Juta
Minggu, 30 Januari 2022 - 19:01:00 WIB
Kini, Guerri masih diperbolehkan membunyikan lonceng, tetapi hanya untuk panggilan Misa dan kebaktian terakhir pada pukul 06.00 sore.
Saat dihubungi wartawan AFP, pastor itu menolak berkomentar.
Editor: Ahmad Islamy Jamil