Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPS: Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,46 Juta Orang per Agustus 2025
Advertisement . Scroll to see content

Cabuli 2 Anak Asuh di Apartemen, Pria Pengangguran Dihukum 18 Tahun Penjara

Selasa, 13 April 2021 - 13:42:00 WIB
Cabuli 2 Anak Asuh di Apartemen, Pria Pengangguran Dihukum 18 Tahun Penjara
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id – Seorang pria pengangguran di Singapura tega mencabuli dua anak asuh yang seharusnya dia lindungi. Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan 24 cambukan pada Selasa (13/4/2021). 

The Straits Times melansir, pria itu menampung dua anak laki-laki bersaudara beserta ibu mereka di apartemennya. Akan tetapi, dia malah mencabuli kedua bocah itu selama dua bulan tinggal di kediamannya tersebut.

Pelaku, yang juga menjadi ayah baptis kedua bocah itu, sudah mengaku bersalah bulan lalu atas dua tuduhan pelecehan seksual dengan penetrasi terhadap bocah laki-laki yang lebih tua antara Oktober dan Desember 2019. Kala itu, korban masih berusia 12 tahun.

Hakim Pengadilan Tinggi Singapura, Mavis Chionh mengatakan, pelaku telah menyalahgunakan posisinya sebagai sosok orang tua asuh bagi korban.

“Alih-alih memberi korban sebuah rumah di mana dia dapat menemukan kenyamanan dan keamanan, terdakwa dengan sinis malah melecehkan hubungan tanggung jawab dan kepercayaan yang dia miliki dengan korban,” ujar hakim Chionh. 

“Dia mengeksploitasi aksesnya ke korban untuk tujuan tercela untuk memuaskan desakan nafsu seksualnya sendiri,” kata hakim.

Dalam fakta persidangan terungkap, pada 2019, dua bocah itu dan ibu mereka diusir dari rumah karena perselisihan keluarga. Ayah dari anak-anak itu meninggalkan mereka sekitar 10 tahun yang lalu.

Ketiganya lalu tinggal di tempat penampungan sementara. Pelaku dan istrinya kemudian menawarkan kepada dua bocah dan ibu mereka untuk tinggal di apartemen satu kamar milik pelaku.

Selama tinggal di apartemen itulah, terdakwa menyodomi anak laki-laki yang lebih tua di saat anggota keluarga lainnya sedang tidur.

Di pengadilan terkuak bahwa anak laki-laki yang lebih tua tidur di kasur yang sama dengan pelaku dan istri pelaku. Sementara, anak laki-laki yang lebih muda tidur di kasur yang lain bersama ibu dan kakeknya—yang juga menumpang menginap di apartemen itu.

Tak hanya pada saat tidur, pelaku juga menyodomi bocah itu saat mandi bersama. Belakangan, korban mengetahui bahwa adiknya juga dianiaya oleh pelaku.

Awalnya, kedua bocah itu tidak memberi tahu siapa pun tentang perbuatan pelaku. Itu karena mereka khawatir bakal kehilangan tempat bernaung dan menjadi tunawisma.

Setelah mereka pindah ke apartemen sewaan sendiri, barulah bocah-bocah itu memberi tahu ibu mereka ihwal pelecehan seksual yang mereka alami. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dengan bantuan pekerja sosial yang mendampingi mereka.

Kedua bocah tersebut kini berada di bawah asuhan Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga Singapura. Adapun anak laki-laki yang lebih tua telah menjalani delapan sesi konseling psikoterapi untuk trauma yang dideritanya akibat serangan pelaku.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut