Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siapa Sebenarnya Johnson Wen Pyjama Man yang Viral usai Menyerang Ariana Grande di Singapura?
Advertisement . Scroll to see content

Cabuli Anak Pacar hingga Hamil, Pria Ini Dihukum 12 Tahun Penjara

Senin, 29 November 2021 - 15:54:00 WIB
Cabuli Anak Pacar hingga Hamil, Pria Ini Dihukum 12 Tahun Penjara
Ilustrasi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. (Gambar: Tim iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id – Seorang pria di Singapura dihukum 12 tahun penjara setelah terbukti mencabuli anak pacarnya hingga hamil. Perbuatan bejat dilakukan lelaki itu sejak korban berusia 14 tahun.

The Straits Times melansir, selain menjatuhkan hukuman penjara, pengadilan Singapura pada Senin (29/11/2021) ini juga memvonis terdakwa dengan hukuman enam cambukan.

Korban yang telah menganggap pelaku sebagai ayahnya itu, melahirkan seorang bayi perempuan tahun lalu. Pada waktu itu, korban masih berusia 15 tahun.

Dalam persidangan yang digelar pada Oktober lalu, terdakwa mengaku bersalah atas tiga tuduhan berhubungan seksual dengan anak di bawah umur. Nama pelaku tidak dapat disebutkan karena perintah pengadilan demi melindungi identitas korban—yang sekarang berusia 17 tahun.

Pengadilan mendapati fakta bahwa sebelum kejadian ini, korban pernah dilecehkan secara seksual oleh anggota keluarga lain ketika dia berusia antara 10 dan 12 tahun.

Pelaku pertama kali bertemu pacarnya yang juga ibu kandung korban pada 2015. Mereka mulai hidup bersama pada Mei 2016. Korban ikut tinggal bersama mereka sejak akhir tahun itu.

Pelaku akhirnya mendapatkan kepercayaan korban dan mengambil peran sebagai sosok ayah—yang tidak dimiliki korban lantaran ayah kandungnya berada di penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut