Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nah, Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Cabuli Belasan Gadis, Mantan Pastor Ini Cuma Dihukum 12 Tahun Penjara

Selasa, 21 Desember 2021 - 12:53:00 WIB
Cabuli Belasan Gadis, Mantan Pastor Ini Cuma Dihukum 12 Tahun Penjara
Ilustrasi pencabulan terhadap gadis. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

DILI, iNews.id – Pengadilan di Timor Leste menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap seorang mantan pastor, Selasa (21/12/2021). Pria asal Amerika itu divonis masuk bui setelah didakwa mencabuli belasan gadis selama beberapa dekade.

Reuters melansir, ini adalah kasus pertama tentang pencabulan oleh seorang pastor yang diadili di Timor Leste, negara yang menganut agama Katolik itu. Pria bernama Richard Daschbach (84) itu pada mulanya mendirikan tempat penampungan pada awal 1990-an untuk anak-anak yatim, telantar, serta korban pelecehan.

Pengacara Daschbach, Miguel Faria, dalam komentar yang disiarkan oleh portal berita online SMnewstimor, mengatakan bahwa tim hukumnya tidak menerima vonis pengadilan itu. Karenanya, dia akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarganya untuk menyiapkan banding.

Faria mengatakan, putusan itu hanya berdasarkan keterangan empat korban namun belum memperhitungkan keterangan para saksi lainnya. 

Daschbach menghadapi 14 dakwaan pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah 14 tahun, serta satu dakwaan pornografi anak dan kekerasan dalam rumah tangga. Saat ini, dia telah ditahan dan tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Daschbach di Pittsburgh, Negara Bagian Pennsylvania, Amerika Serikat, pada November 2018. Vatikan telah memecat sang pastor sehubungan dengan kasus tersebut.

Departemen Kehakiman AS mengungkapkan, seorang juri agung federal di Washington, AS, mendakwa Daschbach pada Agustus lalu atas tujuh tuduhan terlibat dalam perilaku seksual terlarang di luar negeri.

Firma bantuan hukum yang mewakili beberapa korban sang pastor, JU,S Jurídico Social, menyambut baik putusan pengadilan Timor Leste tersebut. Akan tetapi, mereka menilai hukuman itu masih terlalu ringan. 

“Mengingat beratnya kejahatan yang dilakukan, dia (terdakwa) seharusnya menerima hukuman maksimum 30 tahun,” ungkap firma hukum itu.

Persidangan kasus Daschbach diadakan di Distrik Oecusse, yang berjarak sekitar 200 km sebelah  barat ibu kota Dili.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut