Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Hina Somalia Negara Sampah, Menlu Ali Omar: Keliru, Penghinaan!
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Amerika Batasi Masa Berlaku Visa Mahasiswa Asing Maksimal 4 Tahun

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:32:00 WIB
Catat! Amerika Batasi Masa Berlaku Visa Mahasiswa Asing Maksimal 4 Tahun
Pemerintahan Donald Trump memperketat waktu tinggal bagi pelajar asing di AS maksimal 4 tahun (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Pemerintahan Presiden Donald Trump memperketat waktu tinggal bagi pelajar dan jurnalis asing di Amerika Serikat (AS). Langkah ini diberlakukan bagian dari pengetatan imigrasi sebagaimana gencar dilakukan Trump sejak awal masa jabatannya.

Berdasarkan aturan visa terbaru, warga asing dengan visa pelajar tidak akan diizinkan tinggal lebih dari 4 tahun.

Sementara itu jurnalis asing dibatasi hanya untuk tinggal 240 hari, meski masih bisa mengajukan perpanjangan 240 hari lagi. Pengecualian diberikan untuk jurnalis China yang hanya mendapat izin tinggal selama 90 hari.

Amerika Serikat saat ini mengeluarkan visa program pendidikan pelajar atau jurnalis, meski tidak ada visa non-imigran yang berlaku lebih dari 10 tahun.

Usulan perubahan tersebut telah dipublikasikan di Federal Register dan memberikan waktu bagi publik untuk memberikan komentar sebelum diberlakukan.

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menuduh sejumlah warga asing memperpanjang masa studi mereka tanpa batas waktu agar bisa tinggal di sebagai mahasiswa abadi.

"Sudah terlalu lama pemerintahan sebelumnya mengizinkan mahasiswa asing dan pemegang visa lain untuk tinggal di AS hampir tanpa batas waktu, menimbulkan risiko keamanan, menghabiskan dana pembayar pajak yang tak terhitung jumlahnya, serta merugikan warga AS," bunyi pernyataan departemen, seperti dikutip dari AFP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut