Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Cerita Ketua KPK Malaysia Dikirimi Peluru saat Tangani Kasus Najib

Selasa, 22 Mei 2018 - 13:45:00 WIB
Cerita Ketua KPK Malaysia Dikirimi Peluru saat Tangani Kasus Najib
Shukri Abdull (Foto: The Star)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia, salah satu alasan pengungkapan kasus skandal 1MDB dihentikan pada 2015 adalah pemecatan jaksa agung. Dengan proses pengungkapan pun menjadi pincang.

"Kami memiliki sumber-sumber intelijen sendiri, bahwa saya akan ditangkap dan dipenjara, karena saya dituduh menjadi bagian konspirasi untuk menjatuhkan pemerintahan. Saya mendapat kiriman peluru ke rumah. Saya tidak pernah memberi tahu istri dan keluarga. Saya bahkan tak pernah melapor ke polisi," ujarnya.

Saat ke Amerika Serikat untuk menindaklanjuti kasus ini, Shukri mengaku terpaksa dikawal polisi karena diikuti oleh petugas keamanan yang kemungkinan orang suruhan penguasa.

"Kami (ke AS) ingin membawa kembali uang yang dicuri dari negara. Tapi sebaliknya, kami malah dianggap menjatuhkan negara dan dituduh sebagai pengkhianat," katanya.

Kondisi menjadi terbalik setelah Barisan Nasional yang dipimpin Najib Razak gagal memenangkan kursi terbanyak dalam pemilu pada 9 Mei lalu. Hasil pemilu memenangkan kubu Pakatan Harapan yang dipimpin Mahathir Mohamad.

Salah satu program Mahathir adalah mengungkap skandal 1MDB. Mulanya, Najib Razak dan keluarganya dilarang ke luar negeri sejak Sabtu (12/5). Disusul kemudian dengan serangkaian penggeledahan dan penyitaan berbagai barang mewah terkait pencucian uang.

Pengungkapan aliran dana 10,6 juta dolar AS ini hanya pembuka dari beberapa kasus skandal 1MDB yang diduga kuat melibatkan Najib.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut